¢Al-Mahudi : bahwa hukum islam memberi empat macam hak atas manusia yaitu:
ØHak Tuhan
ØHak atas atas dirinya sendiri
ØHak terhadap oleh orang lain
ØHak atas sesuatu yang diberikan Tuhan
oA.K Brohi : dalam totalitas Islam, kewajiban manusia kepada ALLAH mencakup juga kewajibannya kepada setiap individu yang lain, maka hak-hak setiap individu itu dilindungi segala kewajiban di bawah hukum Illahi.
oAbdurrahman Wahid : manusia mempunyai posisi tinggi dalam kosmologi. Manusia mempunyai hak dan kemampuan untuk menggunakannya, Allah menjadikan khalifah di muka bumi.
Ø
Tidak ada komentar:
Posting Komentar