Senin, 31 Januari 2011

6.Perbedaan Pandangan Antara Islam dan Barat Tentang HAM

¢Dalam islam HAM didasarkan pada premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah di muka bumi.
¢Dunia barat, bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum negara.
¢Cara pandang HAM dalam Islam bersifat theosentris yaitu Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk mengapdi kepadaNya , dan bersifat religius yang berorientasi kepada Tuhan  dan nanusia.
¢Cara pandang HAM di Barat bersifat anthroposentris dimana manusia merupakan ukuran terhadap gejala sesuatu,dan bersifat sekuler yang berorientasi hanya kepada manusia saja.
5.Perimbangan Antara Hak-hak Individu dan Masyarakat

¢Setiap manusia berhak untuk mengambil manfaat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang digariskan dalam prinsip syari’ah.
¢Dalam Islam tidak mengenal adanya kepemilikan mutlak, karena kepemilikan mutlak hanyalah milik ALLAH.
¢
¢
¢
3.Sejarah Lahirnya HAM

¢Pakar Eropa berpendapat bahwa cikal bakal HAM itu sebenarnya telah ada sejak lahirnya Magna charta 1215 dikerajaan Inggris.semangat Magna charta kemudian melahirkan UU dalam keraajaan Inggris tahun 1689 yang dikenal dengan UU hak (bill of right)
¢Pada tahun 1789 di perancis  lahir sebuah deklarasi yang dikenal dengan the french declaration,yang menyatakan hak-hak sebagai dasar dari the rule of law.
¢Pada tahun 1993 diselenggarakan konferensi dunia tentang hak-hak asasi manusia di Wina Austria.
¢Pada tahun 1990 organisasi konferensi islam sedunia membuat suatu rumusan tentang HAM berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah nabi,di kairo.
Pendapat para ahli tentang ham

¢Al-Mahudi : bahwa hukum islam memberi empat macam hak atas manusia yaitu:                                       
ØHak Tuhan
ØHak atas  atas dirinya sendiri
ØHak terhadap oleh orang lain
ØHak atas sesuatu yang diberikan Tuhan
oA.K Brohi : dalam totalitas Islam, kewajiban manusia kepada ALLAH mencakup juga kewajibannya kepada setiap individu yang lain, maka hak-hak setiap individu itu dilindungi segala kewajiban di bawah hukum Illahi.
oAbdurrahman Wahid : manusia mempunyai posisi tinggi dalam kosmologi. Manusia mempunyai hak dan kemampuan untuk menggunakannya, Allah menjadikan khalifah di muka bumi.
Ø
2.Pengertian HAM

HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya,yang tak dapat dipisahkan daripada hakekatnya.
HAM menurut islam  adalah hak yang tidak semata-mata berupa aturan yang dibuat oleh manusia dalam menjaga tatanan bermasyarakat yang adil dan berperikemanusiaan. Tetapi lebih dari itu merupakan sesuatu yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan (fitrah manusia)

ham dalam prespektif islam

1.Latar Belakang Pemikiran Tentang HAM

Manusia menurut pandangan islam adalah umat yang satuummatun wahidatun”,karena manusia itu bersaudara yang saling mengasihi dan sama derajatnya,manusia tidak boleh memperbudak oleh manusia.
Dari ajaran dasar persaudaraan ,persamaan dan kebebasan ini pula timbul kebebasan manusia yang lainya . Seperti kebebasan menyalurkan pendapat. Hal itu mencakup semua sisi dari apa yang disebut HAM, seperti hak hidup, hak berfikir.

ham dalam prespektif islam